PKM Penyuluhan Hukum terhadap Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di KUA Kraksaan
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Pencegahan, KDRTAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk salah satu masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya preventif yang efektif melalui penyuluhan hukum. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada calon pengantin mengenai pencegahan KDRT di Kantor Urusan Agama (KUA) Kraksaan. Penyuluhan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, baik prosedur hukum yang tersedia, serta langkah-langkah praktis untuk mencegah dan menangani KDRT. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Materi penyuluhan mencakup definisi dan jenis KDRT, dampak KDRT terhadap korban, undang-undang yang mengatur KDRT, serta prosedur pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban. Penyuluhan juga menekankan pentingnya peran komunitas dalam mencegah KDRT dan mendukung korban. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang isu KDRT dan langkah-langkah pencegahannya bagi pasangan calon pengantin. Peserta juga melaporkan kesiapan yang lebih baik dalam menangani kasus KDRT di komunitas mereka. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi model bagi program-program serupa di wilayah lain, serta berkontribusi pada upaya preventif terhadap KDRT secara lebih luas.